MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Telah merancang bakal melaksanakan kegiatan pemetaan tapal batas desa di daerah ini. Untuk memuluskan kegiatan penertiban tapal batas wilayah administrasi pemerintah desa.
DPMD Mukomuko bakal mengajukan anggaran di APBD tahun 2025 mendatang.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin menjelaskan.
BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD
BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko
Untuk kebutuhan anggaran penertiban tapal batas desa, nanti akan disesuaikan. Biasanya untuk setiap satu desanya itu membutuhkan anggaran antara Rp14 juta hingga Rp50 juta.
Jika hanya penertiban tapal batasnya saja, per desa hanya menghabiskan antara Rp14 juta. Namun jika ingin lengkap termasuk peta rupa bumi dan lainnya, bisa menghabiskan anggaran mencapai Rp50 juta.
"Anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena menggunakan peta satelit. Tapi ada beberapa pilihan anggaran untuk pemetaan batas desa, yakni Rp28 juta per desa, kalau yang peta biasa Rp14 juta per desa, sedangkan paling lengkap Rp50 juta per desanya," katanya.
Wagimin menjelaskan, saat ini ada penambahan tugas pokok dan fungsi dinas yang baru berupa penetapan batas desa.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
Sebelumnya, tugas itu bukan ranahnya DPMD, melainkan Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko. Dan mereka sudah memiliki anggaran untuk kegiatan ini. Namun peraturan bupati (perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru diajukan ke organisasi kepegawaian.
"Setelah ditetapkan perbupnya, baru kita bisa penganggaran tahun depan," ujarnya.
DPMD Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan kegiatan itu, setelah keluar surat Mendagri dan surat gubernur bahwa kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sebab dinas ini yang melaksanakan tentang desa. Karena adanya pengalihan itu, maka Bagian Pemerintahan tidak jadi melaksanakan kegiatan tersebut.