RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Berita baik kembali datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Beberapa waktu lalu, kementerian terkait telah mengumumkan kesepakatan kerja dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedua lembaga bersepakat memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin edar bagi produk-produk UMKM. Langkah itu diambil sebagai upaya mendorong pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia yang memiliki potensi besar, tapi kerap terbentur persoalan perizinan dan akses pasar.
Dalam siaran pers kementerian terkait itu dinyatakan bahwa percepatan proses perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan nyata bagi sektor UMKM.
Tak dipungkiri, masalah besar yang selalu dikeluhkan pelaku usaha terutama katagori ‘wong cilik’ adalah adanya hambatan birokrasi yang sering kali memperlambat pertumbuhan bisnis kecil di Indonesia.
BACA JUGA:Cabup Arie, Komitmen Dukung UMKM
BACA JUGA:KUR Semakin Strategis Dongkrak UMKM
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data pemerintah terkait UMKM menunjukkan bahwa sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Selain itu, UMKM juga menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Dengan potensi sebesar ini, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat perekonomian nasional, terutama dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Kendati potensi bisnis UMKM sangat besar, hanya sebagian kecil produk UMKM yang sudah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM.
Menurut data terbaru dari BPOM yang disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, hanya sekitar 6.000 UMKM sektor pangan olahan yang baru terdaftar di BPOM. Angka ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan total sekitar 10.000 usaha yang bergerak di sektor pangan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
BACA JUGA:5 Tantangan Bisnis UMKM, Pernah Alami yang Mana Nih?
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa UMKM Perlu Cari Investor untuk Berkembang
Kondisi serupa juga terjadi di sektor obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik. Hingga saat ini, jumlah yang terdaftar untuk kategori tersebut 1.700 UMKM. Padahal, diperkirakan terdapat puluhan ribu UMKM yang bergerak di bisnis itu. Ada kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha dan produk yang terdaftar secara resmi.
Kolaborasi Strategis
Menjawab tantangan ini, telah disusun strategi untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku berkategori UMKM. Melalui kolaborasi ini, BPOM akan memberikan pendampingan teknis bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya.
Pendampingan ini meliputi bantuan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada UMKM agar mereka lebih terdorong untuk mengikuti proses pendaftaran izin edar.