KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya berinisial HT, dilaporkan ke Polisi.
Eks Kades Bukit Makmur periode 2016-2022 itu terpaksa dilaporkan dan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan dengan nilai kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 665 juta.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, Rabu, 24 Oktober 2024.
Sedikitnya,sudah ada lima orang masyarakat yang menyatakan menjadi korban dan melaporkan dugaan penipuan oleh oknum eks Kades Bukit Makmur itu, kepada Mapolsek Ketahun.
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
BACA JUGA:Kades Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
"Lima korban sudah membuat laporan ke Polsek Ketahun dan sudah diambil keterangan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kades ini, lima korban mengalami kerugian hingga Rp 665 juta," ujar salah seorang keluarga korban, Jihad, kepada Radar Utara, Rabu, 23 Oktober 2024.
Diungkapkan Jihad, modus penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades kepada korbannya, bermacam-macam.
Dan diduga, masih ada banyak lagi korban lainnya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Modus penipuannya berbeda-beda. Khusus keluarga saya, dulu pernah didatangi pelaku dengan meminjam BPKB mobil.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pemerasan Kades Sungai Lintang Resmi Tahanan Jaksa
BACA JUGA:Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Ancam Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu
Rencananya BPKB milik saudara saya ini, dipinjam untuk mengganti sementara BPKB pelaku yang sedang dianggunkan.
Tapi, setelah waktu berjalan. Ternyata BPKB milik saudara kami, digadaikan ke sejumlah leasing dan BPKB pengganti yang sempat dijanjikan pelaku, tidak diberikan," ungkap Jihad.