Dua Tersangka Pemerasan Kades Sungai Lintang Resmi Tahanan Jaksa

Kasi Datun yang merangkap plh Intelinjen Kejari Mukomuko. Masteriawan, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan dua orang tersangka dugaan pemeresan Kades Sungai Lintang Kecamatan V Koto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko.

Sehingga terhitung Jumat, 11 Oktober 2024. Dua orang tersangka masing-masing berinisial JE, warga Desa Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto.

Dan inisial RW, warga Kecamatan Kota Mukomuko, resmi menjadi tahanan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Plh Kasi Intelijen yang menjabat sebagai Kasi Datun, Masteriawan, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 11 Oktober 2024 membenarkan.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD

BACA JUGA:Agrin Jabat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Pindah ke Pasaman Barat

Terhitung hari ini (Kemarin, red), inisial JE dan RW resmi menjadi tahanan Jaksa. Dan statusnya pun berubah menjadi terdakwa.

"Meski sudah menjadi tahanan Jaksa, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Keduanya tetap kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko. Sampai nanti proses sidang di PN selesai. Kalau sudah selesai, keduanya baru kita bawa ke Lapas Arga Makmur," tegasnya.

Masteriawan menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal, Primair Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ancaman Pidana paling lama 9 tahun.

Dalam Pasal itu dijelaskan bahwa, barang siapa yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti Perkara Kejahatan

BACA JUGA:Waspada.! Nama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Kembali Dicatut

Subsidair Pasal 369 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP: atau kedua ancaman Pidana paling lama 4 tahun. Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 378 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ancaman Pidana 4 tahun. Yaitu secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan