Andi langsung mengkonfrontir persoalan ini kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Markisman yang langsung dijawab dengan alasan beberapa kendala teknis.
BACA JUGA:SPPT PBB Bermasalah Jadi Hutang Desa, Bapenda Harus Turun ke Lapangan!
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024, Perusahaan Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 100%
Menurut Markisman, belum terbitnya slip bukti pelunasan berbasis wajib pajak, lantaran kendala proses entry di Bank Bengkulu selaku rekanan yang digandeng pihaknya.
Proses entry di Bank Bengkulu inilah, lanjut dia yang memakan waktu, untuk memproses penerbitan bukti lunas per wajib pajak.
"Tapi, data kumulatif atau gelondongan bisa dipersiapkan," ujar Markisman, Senin, 21 Oktober 2024.
Tak hanya itu, Markisman juga menyampaikan kini pihaknya masih dihadapkan dengan error sistem pada aplikasi yang dipergunakan oleh Bapenda.
BACA JUGA:Desa Diberi Waktu Dispenda Bengkulu Utara untuk Perbaiki Data PBB Bermasalah hingga Batas Waktu ini
BACA JUGA:Motor Kades Rp39 Juta/Unit, Bupati Sentil Desa dengan Capaian PBB Rendah
"Saat ini tengah dalam proses maintenance," ungkapnya, menjelaskan.
Suara Bank Bengkulu seirama. Perwakilan Bank Bengkulu yang hadir menjelaskan, pembayaran PBB-P2, rata-rata dilakukan secara kolektif. Setelah masuk konfirmasinya, baru kemudian teller memprosesnya sehingga membutuhkan waktu.
Bank swasta yang kini di bawah kendali manajemen Bank Banten Jabar itu, tak memberikan penjelasan tambahan walaupun kembali diminta penjelasan lanjutan oleh Sekda, selaku moderator rapat.
Menyikapi persoalan ini, Pjs Bupati Andi, meminta Kepala Bapenda segera membuat kanal komunikasi semacam WhatsApp Grup (WAG), sehingga kabupaten, camat dan kepala desa, dapat lebih memiliki kanal komunikasi dan informasi.
BACA JUGA:SPPT PBB Bermasalah Jadi Hutang Desa, Bapenda Harus Turun ke Lapangan!
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024, Perusahaan Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 100%
"Segera Kepala Bapenda segera buat WAG. Masukkan Sekda di dalamnya," menginstruksikan lisan.