RADAR UTARA - Pemerintah resmi menetapkan batas usia pensiun untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu telah termuat di dalam salah satu pasal di UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang batas usia pensiun pegawai ASN yang mencakup PNS dan PPPK.
Sebab, menurut UU ASN Pasal 5, yang dimaksud dengan pegawai ASN itu meliputi PNS dan PPPK. Dengan demikian, penetapan untuk batas usia pensiun dalam UU ASN ini tidak berlaku hanya untuk PNS saja, tapi juga berlaku untuk PPPK. Dalam UU ASN ini, pemerintah menetapkan batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK berdasarkan dengan jabatannya. Jabatan PNS dan PPPK sendiri dibagi menjadi dua kelompok yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Dimana PNS dan PPPK yang menduduki kelompok jabatan manajerial memiliki batas usia pensiun paling tinggi. Berikut penetapan batas usia pensiun berdasarkan UU ASN terbaru yang berlaku untuk PNS dan PPPK: 1. Jabatan Manajerial: Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun. BACA JUGA:Utang Pemerintah Kembali Naik. Kini Menjadi Rp7.950 Triliun Kemudian bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas batas usianya 58 (lima puluh delapan) tahun. 2. Jabatan Non manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. Jika berdasarkan penetapan batas usia pensiun tersebut, maka PNS dan PPPK yang menduduki jabatan manajerial hanya mendapat jatah batas usia pensiun di umur 60 tahun saja. (red)
Kategori :