Hingga Agustus 2024, Indonesia telah mengeluarkan 160 Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total lahan siap pakai seluas 87.209 hektare.
BACA JUGA: Menko Marves Tekankan Pentingnya Transisi Energi Berkeadilan dan Pengembangan Industri Hijau
BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga berfokus pada pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di dalam kawasan industri.
Sinergi antara IKM dan industri besar diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dan mendorong peningkatan daya saing nasional.
Hal ini didukung dengan kebijakan yang mewajibkan penyediaan lahan IKM di kawasan industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2024.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga mendorong pembangunan Sentra IKM di kawasan industri untuk menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA:Inilah Empat Jurus Pemulihan Industri Tekstil Nasional
BACA JUGA:Babak Baru Industri Tembaga Indonesia, Menjadi Tonggak Hilirisasi
Sentra itu akan berfungsi sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dan mendukung visi Indonesia sebagai negara industri yang berdaya saing tinggi di 2045.
Tantangan Ekonomi
Meskipun pencapaian sektor manufaktur patut diacungi jempol, sektor ini tidak lepas dari tantangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan bahwa perekonomian Indonesia sedang menghadapi penurunan daya beli dan kontraksi dalam Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur selama beberapa bulan terakhir.
Penurunan daya beli ini terlihat dari tren deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut, mulai dari Mei hingga September 2024.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menekankan bahwa penurunan daya beli masyarakat merupakan sinyal peringatan serius bagi pemerintah.
BACA JUGA:Prospek Obat Bahan Alam, Momentum Emas Industri Hijau Indonesia
BACA JUGA:Potensi Besar Industri Halal, Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional