MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum badan permusyawaratan desa (BPD) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.
Dengan terang-terangan memihak salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun 2024.
Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, SHut MSi ketika dikonfirmasi, Rabu 16 Oktober 2024 mengaku telah memerintahkan Inspektorat daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan audit tujuan tertentu.
“Sudah kita minta dua OPD itu untuk melakukan audit tujuan tertentu mengenai indikasi tidak netralitasnya oknum BPD dan tenaga honorer,” katanya.
BACA JUGA:TNI Dilarang Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis
Rizon juga menyampaikan, sekarang ini pihaknya menunggu laporan dari hasil audit tersebut. Jika nantinya terbukti melanggar. Maka akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
"Yang jelas kita tindakan sesuai aturan kalau nanti terbukti," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan tiga BPD dan dua tenaga honorer kepada Bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral.
Selanjutnya, kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024
BACA JUGA:Terbukti Berpolitik Praktis, Sanksi Dipastikan Menanti ASN
”Telah kami lakukan kajian dan terbukti, selanjutnya hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut,” katanya.
Teguh juga mengatakan lima orang dari pemerintahan daerah yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis itu rata-rata merupakan pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Teguh mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah pelanggaran pilkada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran baik itu laporkan ke kepada petugasnya di lapangan, panwascam atau langsung ke Bawaslu Kabupaten. (*)