KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPU Bengkulu Utara melalui jajaran PPK, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mengecek ulang daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 secara online.
Ini perlu dilakukan, agar masyarakat yang sudah terdaftar di dalam DPT bisa memantau atau memastikan langsung keberadaan TPS yang nantinya bakal dituju saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 berlangsung.
"Silahkan dicek kembali DPT secara online ya. Untuk memastikan apakah TPS yang akan dituju dalam proses pemungutan suara nanti sudah sesuai atau belum," himbau Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat MSS, Indra, Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:DPT 1.503.923 Pemilih, KPU Tetapkan 2 Paslon Gubenur dan Wagub Bengkulu
BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Mukomuko DPT Terbanyak Pada Pilkada 2024
Di sisi lain, Indra mengatakan, saat ini PPK beserta jajaran PPS telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpindahan TPS akibat adanya perubahan domisili atau keperluan tugas.
Khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah TPS akibat perubahan domisili atau tempat tinggal.
Kata Indra, bisa mendatangi sekretariat PPS atau pemerintah desa setempat untuk meminta rekomendasi pindah TPS sesuai desa atau TPS yang akan dituju dengan didukung fisik KTP Elektronik.
Sementara bagi masyarakat yang ingin pindah TPS akibat adanya keperluan tugas, sedang menjalani rawat inap karena sakit atau menjadi salah satu tahanan di rutan juga bisa menempuh tahapan yang sama.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Administrasi DPT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu Mukomuko
BACA JUGA:Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
"Bedanya untuk yang pindah TPS karena tugas dan sejenisnya, harus didukung dengan surat keterangan dari tempat yang bersangkutan bertugas," ungkapnya.
Ditambahkan Indra, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili atau TPS ini, akan dimasukan kedalam daftar DPTB dan akan diperbaiki secara otomatis oleh petugas.
"Untuk DPTB kategori pindah domisili kita buka sampai tanggal 27 Oktober 2024 sedangkan untuk DPTB kategori pindah tugas kita buka sampai tanggal 20 November 2024.