Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal

Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPUD di seluruh Indonesia kini sudah mulai memproses persiapan pencetakan lembar surat suara Pilkada 2024 yang akan digunakan pada Rabu, 27 November 2024. 

Membaca Keputusan KPU NOmor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, sudah kentara bagaimana desain-desain surat suara yang akan digunakan. 

Lewat beleid itu, KPU RI menjelaskan beberapa hal yang mesti diacu pada pembuatan desain surat suara Pilkada serentak 2024. 

Surat suara Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati warna penandanya adalah biru muda atau biru langit. Sedangkan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota warna penandanya adalah hijau tosca. 

BACA JUGA:Desain Sudah Disepakati Paslon, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilkada 2024

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Penggantian 791 Surat Suara Rusak, KPPS Dibimtek

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur warna penandanya adalah merah marun. Tak hanya itu saja, ukuran lembaran surat suara yang bakal dicetak oleh setiap KPUD yang kali ini menentukan sendiri percetakan yang bakal digandeng juga diatur detail. Selain itu, bahan dasar warna ketiga jenis surat suara pun wajib putih.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menyampaikan proses desain surat suara Pilkada di daerah ini sudah final. Dia bilang, desain tersebut juga sudah dalam persiapan menuju cetak. 

Sebuah perusahaan percetakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), juga dibenarkan Santoso digandeng untuk pencetakan lembar yang desain-desain umumnya telah diterang sesuai aturan dari KPU tersebut.

"Proses terkini, persiapan cetak," ujar Santoso yang membidangi persoalan logistik ini, Minggu, 13 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Surat Suara Rusak, KPU Pastikan Tak Mengganggu Pemilu

BACA JUGA:Polres Mukomuko Amankan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Menginformasikan, sesuai dengan aturan teknis yang wajib dirujuk, KPU menjelaskan ukuran-ukuran dalam lembar surat suara dalam 7 kategori yang meliputi : 

1) kategori 1 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) Pasangan Calon; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan