Dalam warta sebelumnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi melalui Sekretaris, Juwita Abadi, saat dibincangi soal praktik alih fungsi, tak menampik kondisi itu.
BACA JUGA:Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Ditargetkan Segera Rampung
BACA JUGA:Kunker ke Jambi, Komisi IV DPRD Bengkulu Matangkan Raperda Inisiatif
Menurut dia, dilematika muncul alih-alih menerapkan regulasi yang sudah mengatur, semisal soal pembangunan hunian oleh pemilik yang dihadapkan dengan kebutuhan keluarga.
"Semisal, hanya tanah itulah yang mereka punya. Kemudian diberikan kepada anak yang telah menikah. Jadi, dilemanya di sana. Padahal, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya, mencerita.
Daerah juga memastikan sikap tegasnya, kata Juwita, pada sektor investasi sebagai upaya kehati-hatian dalam direktif kewenangan.
Dia menegaskan, dalam proses perizinan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pada kawasan -kawasan strategis itu.
BACA JUGA:Forum Kades Desa Evaluasi Perda CSR, Desa Penyangga Tak Nikmati Manfaatnya
BACA JUGA:Desak Pemerintah dan DPRD Bengkulu Utara Segera Sahkan Perda Pesantren
"Pemerintah daerah sangat konsen dengan LP2B ini. Dalam proses perizinan misalnya, kami tidak akan memberikan rekomendasi kalau aktivitas berada di kawasan strategis sesuai kewenangan kami," pungkasnya.