BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren
BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau
Terdakwa yang bernama JR dan RW mengaku merupakan bagian dari Pidsus Kejari Mukomuko, dan Kades Sungai Lintang akan dijadikan tersangka oleh kedua terdakwa dalamPerkara BUMDES. Jika tidak mau dilanjutkan laporan, kedua terdakwa meminta kepada Kades menyerahkan uang sejumlah Rp18 juta. Namun aksi jahatnya tercium oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. Hingga akhirnya kedua terdakwa ini berhasil diamankan. (*)
Kategori :