Dua Tersangka Pemerasan Kades Sungai Lintang Resmi Tahanan Jaksa

Jumat 11 Oct 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau

Terdakwa yang bernama JR dan RW mengaku merupakan bagian dari Pidsus Kejari Mukomuko, dan Kades Sungai Lintang akan dijadikan tersangka oleh kedua terdakwa dalamPerkara BUMDES. Jika tidak mau dilanjutkan laporan, kedua terdakwa meminta kepada Kades menyerahkan uang sejumlah Rp18 juta. Namun aksi jahatnya tercium oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko. Hingga akhirnya kedua terdakwa ini berhasil diamankan. (*)

Kategori :