RADAR UTARA - Tidak asal-asalan, angka pada pelat nomor kendaraan itu mempunyai arti tersendiri, jadi jenis kendaraanpun dapat ketahuan. Pelat nomor atau yang memiliki nama resmi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), wajib dipasang saat kendaraan tersebut digunakan di jalan raya.
Diketahui, kendaraan harus dipasangi pelat nomor itu, tidak sekedar pajangan saja. Melainkan memiliki fungsi penting. Fungsi pelat nomor itu adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada setiap pelat nomor kendaraan itu, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan tersebut. Misalnya 3 huruf akhir yang tertera pada pelat nomor kendaraan kamu.
Adapun susunan dari kode dalam pelat nomor tersebut yaitu huruf-angka huruf dan pada huruf awal merupakan kode kota/wilayah pendaftaran/asal kendaraan. Lalu pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan. Nomor urut ini sendiri yang terdiri dari 1-4 angka.
BACA JUGA:Ini Dia, 5 Motor Termahal di Indonesia? Ada yang Dibanderol Rp8 Miliyar
Untuk angka ini memiliki arti, misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, angkanya 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000- 6999 digunakan untuk sepeda motor.
Sedangkan urutan angka 7000-7999 digunakan untuk Bus, angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang. Dan angka 9000-9999 digunakan untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.
Sebagai contoh, plat nomor pemilik mobil adalah B 2819 SAT maka B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi. Sedangkan angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Lalu huruf paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Jadi pada kasus ini, huruf SAT berarti S melambangkan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/ pick up, dan T merupakan abjad pembeda. Untuk lebih detailnya bahwa huruf pertama sesudah angka nomor melambangkan daerah mobil itu sendiri.
Arti Kode Abjad Setelah Angka Di Plat Nomor Kendaraan.
Berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka:
B-wilayah Jakarta Barat
C-wilayah Kota Tangerang
E-wilayah Depok
F-wilayah kab. Bekasi