MUKOMUKO RU– Seluruh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko agar berkampanye untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja masing-masing, harus sesuai jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati kami minta berkampanye sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Mukomuko,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati berkampanye harus memiliki dua unsur, yakni terjadwal dan harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Teguh juga menegaskan kepada pengawas kecamatan hingga ke pengawas kelurahan dan desa untuk mengawasi aktivitas pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:Dana Kampanye Awal, Helmi-Mian Rp 50,5 Juta dan Rohidin-Meriani Rp 50 Juta
BACA JUGA:Dituding Halangi Kampanye Sapuan-Wasri, Heris: Itu Informasi Mengada-ada
"Kepada seluruh jajaran Bawaslu tingakat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa telah kami ingatkan. Tetap awasi masing-masing paslon dan tim pemenangan dalam berkampanye untuk menyampaikan visi, misi dan program dari masing-masing peserta Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya. (rel)