"Setelah RPJMDes direview, selanjutnya desa bisa melakukan perubahan RKPDes.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun Dijadwal September
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
Selanjutnya RKPDes ini nanti yang akan menjadi dasar desa dalam menetapkan program pembangunan melalui APBDes.
Dan kita targetkan diakhir tahun 2024, semua tahapan itu harus tuntas," demikian Edwar. (*)
Kategori :