Pemkab Tambah UPTD Pelayanan Adminduk
--
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akan menambah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik. Hal itu guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menjelaskan. Di Kecamatan Penarik, saat ini tidak bisa memberikan pelayanan adminduk untuk warganya. Baik yang akan membuat KTP, KK, Ajta dan layanan lagi lainnya.
"Selama ini warga setempat yang akan membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Makanya untuk mendekatkan pelayanan bagi warga setempat. Kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti di Kecamatan Ipuh itu," katanya.
Guna mewujudkan pelayanan adminduk bagi masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya. Pihaknya mengaku, akan membeli sarana dan prasarana penunjang UPTD, termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Epin berharap usulan anggaran pembelian peralatan pelayanan administrasi kependudukan diakomodir tahun 2024.
"Kita membutuhkan anggaran sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk membeli berbagai peralatan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Bangun Rumah Produksi Batik Tando Pusako
Sebenarnya, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, bisa mengoperasikan UPT di Kecamatan Penarik. Namun peralatan yang ada di dinas sangat terbatas. Karena setiap UPT tersebut membutuhkan tiga komputer, satu seat alat perekaman data KTP-el termasuk alat pencetakan kartu identitas penduduk.
Terkait dengan payung hukum pendirian UPT dinas di wilayah Kecamatan Ipuh. Pihaknya masih menunggu penerbitan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang UPT tersebut dalam melakukan aktivitas pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.
"Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menerbitkan perbup UPTD khusus pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Ipuh," ungkapnya.
Pihaknya juga memprogramkan, seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. "Agar mereka bisa mengelola organisasi sendiri dan mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk menjalankan kegiatannya," pungkasnya. (rel)