Petahana di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-Radar Utara-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah daerah di Indonesia, kepala daerahnya bakal banyak yang akan berstatus Pejabat Sementara (Pjs). Kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif yang menjadi kandidat, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kewajiban ini, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, maju sebagai kandidat dalam Pilkada serentak 2024 yang bakal dihelat 27 November mendatang. 

Wajib cuti selama masa kampanye ini berlaku, ketika petahana telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Sesuai jadwal yang ditegaskan lewat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPUD akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. 

BACA JUGA:FORKOPIMDA Bengkulu Ajak Ciptakan Pilkada Damai, Aman dan Tertib

BACA JUGA:Gong Waktu Menuju Pilkada Calon Tunggal

Penegasan cuti di luar tanggungan negara ini, diterangkan lewat surat atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/4204/SJ yang diteken Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si pada 30 Agustus 2024. 

Surat tersebut menegasi soal cuti di luar tanggungan negara bagi kandidat pilkada dari petahana serta pengusulan penjabat sementara Bupati dan Walikota.

Mendagri kemudian memberi penegasan pada poin 5, untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, ditegaskan bagi petahana yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, wajib cuti selama masa kampanye.

Diterangkan juga, pengajuan cuti di luar tanggungan negara oleh kandidat pasangan kepala daerah dari kalangan petahana atau incumbent, paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. 

BACA JUGA:KPU: 1.467 Bakal Paslon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Maju Pilkada Mukomuko, Sapuan-Wasri Tuntaskan dan Lanjutkan

Sedangkan Gubernur/Penjabat Gubernur, memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil ubpati serta wali kota dan wakil walikota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Pada awalan surat, Kemendagri menyitir Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota menjadi undang-undang, menegaskan: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan