Jelang Pendaftaran Bacalon Kada, Rawan Hoaks
Pernyataan KPU yang diduga hoaks, menyebar di media sosial salah satunya pada grup-grup percakapan-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Milenial Harus Mampu Bentengi Diri Dari Hoax
Diterangkan, syarat dukungan suara sah untuk dapat mencalonkan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah merujuk pada persentase yang berbeda-beda sesuai dengan DPT di daerah tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menerangkan, penerapan Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024, akan berimplikasi pada peta pertarungan Pilkada.
Khususnya pada 36 daerah di Indonesia yang dihadapkan keberadaan kolom kosong atau pasangan calon boneka. Menurut dia, penerapan syarat dukungan itu, bisa diterapkan bagi parpol non parlemen, atau gabungan parpol non parlemen atau gabungan parpol yang terdiri dari parpol parlemen dan parpol non parlemen.