Saat KDRT, Armor Toreador Sempat Melihat ke Arah Bayi Lalu Kakinya Mengenai Bayi
Saat KDRT, Armor Toreador Sempat Melihat ke Arah Bayi Lalu Kakinya Mengenai Bayi-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador, terhadap selebgram yang juga mantan atlet anggar, Intan Nabila, sudah ditangan kepolisian.
Kalau melihat di video yang sudah kadung viral, saat melancarkan aksinya pelaku sempat menolah ke arah belakang dimana terdapat anaknya yang masih bayi.
Tak lama kemudian, kakinya justru seperti disengaja diarahkan ke tubuh bayi sembari berlanjut melancarkan aksi kekerasan terhadap istrinya yang tak disadari direkam oleh CCTV.
Diketahui, Armor Toreador alias AT. Pria 25 tahun itu, dicokok polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta saat bersama dengan beberapa rekan-rekannya di kamar hotel.
BACA JUGA:Aktor KDRT Lahir dari Kesalahan Pola Asuh dan Keluarga
BACA JUGA:Viral Selebgram Digebukin Suami, Ini Jenis-Jenis KDRT
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan penangkapan Armor pada Selasa, selang beberapa jam pada hari yang sama, saat kelakuan Armor viral di instagram.
Kata Rio, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi kekerasan yang sudah dipendam sendiri oleh korban, sudah terjadi sejak 2020 silam.
Hasil penyelidikan mengungkap, salah satu hal yang kemudian membuat pelaku murka dan membabibuta memukul sang istri, lantaran kepergok menikamati video dewasa.
"Kemudian pelaku AT ini melancarkan KDRT terhadap korban IN," ungkap Kapolres kepada awak media.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting
Kini kepolisian yang bermarkas di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini tengah menuntaskan serangkaian pemeriksaan kasus KDRT.
Armor juga dipastikan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Armor, bakal dituduh polisi melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.