Saat KDRT, Armor Toreador Sempat Melihat ke Arah Bayi Lalu Kakinya Mengenai Bayi
Saat KDRT, Armor Toreador Sempat Melihat ke Arah Bayi Lalu Kakinya Mengenai Bayi-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tersangka yang merupakan pemilik usaha barbershop itu, bakal berhadapan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda. Namun jika, nantinya terbukti sadar berupaya melampiaskan kekerasan terhadap bayi, dia terancam pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu yang juga pengacara, Julisti Anwar, SH, menyerukan patut diduga pelaku dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA:Aktor KDRT Lahir dari Kesalahan Pola Asuh dan Keluarga
BACA JUGA:Viral Selebgram Digebukin Suami, Ini Jenis-Jenis KDRT
Versinya, hal itu pantas dituduhkan kepada pelaku mulai dari mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Selain dugaan pelanggaran pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Polisi harus melibatkan saksi ahli pada video yang viral itu. Kalau melihat sekilas, ada kesan kesengajaan pelaku mengarahkan kakinya ke bayi," analisisnya terhadap video yang sudah diakses lebih dari 4 juta orang itu.
Pasal Pidana Dalam UU Penghapusan KDRT (khusus kekerasan fisik)
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting
1. Pasal 44 ayat (1), kekerasan terhadap fisik, ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000
2. Pasal 44 ayat (2), kekerasan terhadap fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30.000.000
3. Pasal 44 ayat (3), kekerasan terhadap fisik hingga korban mati, diancam penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45.000.000
4. Pasal 44 ayat (4), jika kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiata sehari-hari, dipidana paling lama 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.