Mediasi Warga Suka Medan Bersama PT Air Muring Ditunda. Ini Alasannya...
Area lahan HGU PT Air Muring yang terletak di afdeling V ini, diharapkan agar diinclavekan ke Desa Suka Medan-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Lebih jauh, Camat menilai bahwa aksi penyampaian tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Suka Medan kepada manajemen PT Air Muring ini.
Adalah hal yang lumrah dan patut dipertimbangkan oleh pihak terkait, khususnya perusahaan selaku pemegang penuh HGU.
BACA JUGA:Tak Bisa Produksi Padi Musim Tanam Kedua, Kemarau Mulai Mengancam
BACA JUGA: Pemdes Suka Negara Bagikan 10 Ekor Sapi Program Ketahanan Pangan ke Masyarakat
"Di satu sisi, izin HGU perusahaan akan berakhir di 2026 di sisi lain masyarakat membutuhkan dukungan lahan dalam rangka mencukupi kebutuhan fasilitas umum.
Oleh karena itu, tuntutan masyarakat tersebut patut dipertimbangkan.
Syukur-syukur meskipun tidak semua tuntutan masyarakat nanti belum bisa diakomodir.
Minimal ada itikad baik dari perusahaan untuk mendukung apa yang menjadi keperluan desa dan masyarakat di Suka Medan kedepannya," demikian Camat. (*)