Tanpa Intervensi, Pilih Bengkulu Utara atau Lebong
Divisi Data KPU BU, Apro Gandi, S.Pd--
ARGA MAKMUR RU - Laporan keberadaan puluhan keluarga beridentitas Kabupaten Lebong di wilayah Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU),. Relatif tidak akan mengganggu penyelenggaraan kontestasi di wilayah eks konflik tapal batas (tabat) yang sudah paripurna, sejak pemerintah pusat menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
Tinggal lagi, kepastian sikap perlu digamblang warga tersebut. Untuk menentukan pilihannya secara merdeka alias tanpa intervensi.
Divisi Data KPU BU, Apro Gandi, S.Pd, saat dikonfirmasi, Minggu (19/11), menyampaikan. Pihaknya baru mendapatkan laporan lisan lewat sambungan telepon perpanjangan tangannya di sana.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Giri Mulya, kata Apro. Menyampaikan secara de jure status kependudukan, keberadaan keluarga di wilayah perbatasan antara BU dan Lebong itu, beridentitas Lebong.
"Fokus kami dari KPU adalah memfasilitasi seluruh mata pilih, untuk menyampaikan hak politiknya," tegas Apro.
"Soal dimana akan memilih? mutlak menjadi kemerdekaan dari setiap pemilih," susulnya lagi, menjelas.
Disinggung opsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu? Pasalnya, kasuistik yang terjadi melibatkan dua penyelenggara pemilihan dengan level setara? Apro belum mengiyakan.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan melihat laporan secara langsung terlebih dulu. Namun tidak menutup kemungkinan, pihaknya bakal berkonsultasi dengan provinsi, jika obyek persoalan hasil pencermatan pihaknya nantinya. Berpengaruh pada penyelenggaraan Pemilu atau pun Pilkada.
BACA JUGA:Panwascam Bersama PPK Giri Mulya Blusukan ke Wilayah Perbatasan BU-Lebong
"Nah kita akan turun lapangan dulu. Cek dulu dan mendengarkan laporan dari PPK. Prinsipnya, KPU akan memfasilitasi seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, menjadi Pemilih," jelasnya.
Meski begitu, persoalan yang kini muncul, diharapkan tidak sampai mengganggu tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Karenanya, Apro menegaskan, pencermatan yang perlu dilakukan PPK di Giri Mulya. Adalah memastikan status masyarakat itu, terdaftar sebagai pemilih agar pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Seluruhnya terfasilitasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan TPS yang terdaftar.
"Caranya cek langsung di cekdptonline.kpu.go.id dengan tampilan informasi baru di dalamnya," terangnya.
Dia bilang, data pemilih menuju Pemilu 2024, bakal dinamis. Dapat saja berubah, baik berkurang. Pun sebaliknya; bertambah.
Kini jajaran penyelenggara pemilihan umum, melakoni rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dijelasnya lagi, DPTb ini memiliki waktu sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024.
Ini untuk memastikan, setiap pemilih terfasilitasi hak pilihnya dengan maksimal oleh KPU.
"DPT BU yang sudah ditetapkan sebanyak 217.841 pemilih," ungkapnya.
Lebih jauh, Apro menjabarkan, DPTb sendiri, tidak serta merta setiap orang bisa menjadi komposan. Ada syarat, kata Apro menegaskan. Diantaranya, terus dia lagi, harus sudah terdaftar sebagai DPT, namun harus pindah memilih, lantaran beberapa hal yang ditegas dalam 9 kriteria.
Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; tengah dirawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial;. Atau menjadi rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau narapidana, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisili.
"Makanya, soal dimana akan memilih itu menjadi hak. Kewajiban KPU adalah memastikan setiap mereka yang berhak memilih, masuk sebagai daftar pemilih," pungkasnya. (bep)