Maju Pilkada, Kepala Daerah Wajib Mundur

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala Daerah mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, wajib mundur dari jabatannya. 

Hal ini ditegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Penegasan wajib mundurnya kepala daerah atau kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain ini, persisnya diterang lewat Bagian Ketiga tentang Persyaratan Calon. Tepatnya pada Pasal 14 ayat (2) huruf o. 

Bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf o yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Sudut Pandang Partisan, Pilkada Bengkulu Utara Hanya ada Calon Tunggal

BACA JUGA:Begini Alasan Forum TJSLP Soal Potensi Penyalahgunaan Dana CSR

Huruf o berbunyi : berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Ada juga menyaratkan tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota sebagaimana ditegas dalam poin huruf p;

Kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan, seperti diterang dalam huruf q;

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan pada huruf r; dan

BACA JUGA:Ekonomi Sirkular Daur Ulang Sampah

BACA JUGA:Trail Adventure Belajarlah di Alam Bumi Trans Bengkulu Utara

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon seperti diterang dalam huruf s.

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian, tak menampik syarat wajib ini. Komisioner yang mengisi kursi kosong di KPUD dalam skema Pergantian Antar Waktu atau PAW, setelah komisioner lama di lembaga penyelenggara kontestasi daerah diganjar sanksi pencopotan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ini, menjelaskan mekanismenya sudah dijelas dalam PKPU yang ditetapkan dan diundangkan pada 1 Juli 2024 ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan