Penataan TWA DDTS, Bangun Venue Adat Bengkulu
Tejo Suroso, ST, M.Si-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Penataan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang berada di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, terdapat sejumlah perubahan dari rencana awal.
Perubahan dalam penataan TWA DDTS yang relisasinya bakal dimulai pada Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut, yakni berupa pembangunan venue adat-adat Bengkulu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si mengatakan, terkait rencana penataan TWA DDTS, bakal dilakukan Forum Group Discussion (FGD) kedua, yang diagendakan akhir bulan ini.
"Kalau FGD pertama sudah kita lakukan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ungkap Tejo.
BACA JUGA:Poltekkes Kemenkes Bengkulu Paling Banyak Produksi TKI
BACA JUGA:Verfak Kedua, Dempo-Bang Ken Siapkan 213.099 KTP Dukungan
Menurut Tejo, FGD kedua ini digelar konsultan penataan TWA DDTS, tentunya berkenaan dengan adanya perubahan-perubahan sebagaimana permintaan Pak Gubernur Rohidin Mersyah.
"Terutama dalam penataan harus menyesuakan dengan kondisi lapangan. Adapun permintaan Pak Gubernur Rohidin, diantaranya dalam penataan nanti diisi dengan adat-adat Bengkulu.
"Jadi ada venue-venue adat Bengkulu yang dibangun saat penataan berlangsung. Sejauh ini hanya itu perubahan terkait penataan. Disaming itu, dalam FGD nanti juga mendengarkan masukan dari masyarakat," kata Tejo.
Seperti, lajut Tejo, terkait pengelolaan setelah penataan dilakukan. Untuk realisasi rencana penataan DDTS yang dimaksud, November ini dilakukan tender dan Desember baru berkontrak.
BACA JUGA:Jenguk Wartawan, Meriani Do'akan Lekas Sehat
BACA JUGA:2 Paskibraka Asal Bengkulu Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
"Sehingga pada awal tahun depan, pelaksanaan penataan dimulai. Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyiapkan badan pengelolanya," ujar Tejo.
Selain itu, sambung Tejo, pihak kementerian juga menekankan, pengelolaannya seperti apa. Misal dilakukan dengan sistem kontrak, perjanjian dan kesepakatannya bagaimana.