Banner Dempo - kenedi

Bocoran Kelulusan Pantarlih, Ini Tiga Pertimbangan Persyaratan

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian,-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara aturan, referensi sikap baik secara administratif dan pertimbangan oleh panitia perekrutan petugas pantarlih, sudah cukup digamblang aturan teknis.

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian, tak menampik soal ini. Dia mengatakan, timeline waktu pendaftaran ini, sampai dengan tenggat waktu pelantikan pantarlih, sudah sangat gamblang.

Tepatnya Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Beleid tersebut, kata dia, mesti dipedomani kalangan Panitia Pemungutan Suara atau PPS dalam melaksanakan penelitian administrasi yang secara waktu akan dimulai Kamis, 20 Juni 2024. 

Rujukan tersebut, kata Ervan, mengatur tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lugasnya pada Bab III tentang Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Untuk Masyarakat Non Pegawai, Pegawai, Penyandang Disabilitas, Ini Tahapan

BACA JUGA:Para Wanita Wajib Tahu! Ini Manfaat Konsumsi Air Jeruk Nipis Dicampur Timun Bagi Kesehatan

"Regulasi ini, selain menjadi pakem aturan yang wajib dipedomani, juga menjadi parameter publik dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan. Karena salah satu prinsip penyelenggaraan adalah partisipasi publik aktif," ucap Ervan, belum lama ini di kantornya.

Membaca beleid yang digamblang KPU Republik Indonesia. Setidaknya, terdapat 3 acuan yang dapat dipedomani baik oleh penyelenggara, juga untuk dicermati oleh pendaftar, tentang kualitas persyaratan atau dokumen yang termuat dalam berkas pendaftar.

Ditegaskan aturan, dalam pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani calon Pantarlih, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi/penunjukan puskesmas atau rumah sakit setempat, serta mekanisme pelayanan pembuatan surat keterangan di rumah sakit atau puskesmas yang direkomendasikan/ditunjuk.

BACA JUGA:Kenali! Ini 5 Ciri Apabila Anak Sudah Kecanduan Gadget. Jangan Sampai Terlambat;

BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 5 manfaat Pijat Telinga Bagi Kesehatan Tubuh

Terakhir, dalam pembentukan Pantarlih, penyandang disabilitas dapat menjadi Pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai Pantarlih.

Rujukan kelengkapan berkas yang mesti dipedomani selama proses perekrutan, mulai dari calon Pantarlih melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan