Banner Dempo - kenedi

Eks Pusat Kuliner PP Dijadikan Kawasan KHAS

Rapat lanjutan terkait pemanfaatan eks Pusat Kuliner PP-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Bekas pusat kuliner yang berada di Pantai Panjang (PP) Kota Bengkulu, diwacanakan bakal menjadi kawasan Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS).

Ini terungkap setelah digelarnya rapat pembahasan yang dilakuan Pemerintah Provinsi (Pemprov), bersama Komite Daerah dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Bengkulu terkait pemanfaatan eks pusat kuliner tersebut, Senin 03 Juni 2024.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, selaku pemerintah daerah (Pemda), tentunya menyambut baik rencana pemanfaatan eks pusat kuliner yang berada di kawasan Pantai Panjang.

"Pemanfaatan dengan menjadikannya sebagai kawasan KHAS, nantinya kita laporkan terlebih dahulu kepada Pak Gubernur Rohidin Mersyah," ungkap Nandar.

BACA JUGA:Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Makin Positif

BACA JUGA:Usulkan 14 Nama, Bang Ken: Kita Minta Mereka Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Pada prinsipnya, lanjut Nandar, Pemprov Bengkulu setuju penggunaan atau pemanfaatan eks pusat kuliner Pantai Panjang, menjadi kawasan KHAS oleh KDEKS.

"Hanya saja kita tetap mengingatkan dalam pemanfaatannya, tetap mengikuti ketentuan yang ada. Misal, larangan bagi KDEKS untuk menata bangunan secara permanen di eks pusat kuliner Pantai Panjang," kata Nandar.

Sementara Direktrut Eksekutif KDEKS Provinsi Bengkulu, Ridwan Nurazi mengatakan, alasan dipilihnya eks pusat kuliner untuk dijadikan kawasan KHAS, untuk menghidupkan kawasan Pantai Panjang.

"Sehingga nantinya keberadaan kawasan KHAS, dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Panjang," ujar Ridwan.

BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa

BACA JUGA:Diduga PT. AMA Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: Tak Bisa Dibiarkan

Lebih lanjut Ridwan menambahkan, disamping itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk berdagang.

"Syarat utamanya adalah halal berdasarkan sertifikat Kemenag. Upaya pemanfaatan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku UMKM," demikian Ridwan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan