Diduga Lenyapkan Aset, Oknum ASN Bakal Disidang
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--
MUKOMUKO RU – Ini peringatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko yang menghilangkan aset milik daerah. Agar bersiap-siap menjalani sidang yang bakal digelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
”Tim TP-TGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik beberapa bulan lalu. Dan saat ini mulai bekerja,” kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Tim TP-TGR tersebut, diketuai langsung Sekda dan beranggotakan Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah. Tim ini bertugas untuk menyelamatkan aset-aset Pemerintah Daerah yang diduga hilang yang diakibatkan kelalaian. Disampaikannya, ada dua perkara yang dalam waktu dekat akan disidang tim TP-TGR. Diantaranya yaitu terkait hilangnya aset milik Pemda Mukomuko, berupa satu unit kendaraan jenis Maven dan satu unit mobil ambulans.
“Tim TP-TGR sudah mulai bekerja. Ada dua yang akan disidangkan. Yakni terkait hilangnya mobil maven dan ambulans beberapa tahun lalu,” jelasnya.
BACA JUGA:Tanggap Bencana, Pemkab BU Gelar Rakor PB dan Rakorpim
Terkait apa sanksi yang akan diberikan kepada penanggungjawab hilangnya aset milik daerah. Tim tentu akan menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi). Intinya TP-TGR sudah mulai bekerja.
"Untuk Sekretariat TP-TGR berada di BKD tepatnya di Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Diketahui hilangnya dua mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Mukomuko itu yakni mobnas jenis Ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven. Hilangnya mobil itu diperkirakan tahun 2018 lalu. Untuk mobnas ambulan di bawah naungan Dinas Kesehatan yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit. Sedangkan mobil Maven yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), informasinya hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut. (rel)