Politik Lokal Disebut Jegal Pengakuan MHA Enggano

Politik Lokal Disebut Jegal Pengakuan MHA Enggano-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, disebut terjegal akibat kondisi politik lokal.

Ini terungkap setelah dilakukannya audiensi antara perwakilan MHA Enggano didampingi Tim Hukum Akar Global Inisiatif, dengan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, Jum'at 17 Mei 2024.

Staf Legal Tim Hukum Akar Global Inisiatif, Rizki Pratama Putra mengatakan, MHA Enggano telah berupaya untuk berjuang, agar mendapatkan pengakuan hukum.

"Bahkan perjuangan itu sudah berlangsung cukup lama. Hanya saja sampai dengan saat ini belum menemukan titik terang, sehingga harapan MHA Enggano untuk mendapatkan pengakuan hukum masih terkatung-katung," ungkap Rizki.

BACA JUGA:Kepastian Maju Pilgub, Rohidin Mersyah Tunggu PKPU

BACA JUGA:Sentra Dharma Guna Bengkulu Ikut Andil Bantu Korban Bencana Sumbar

Menurut Rizki, fakta tersebutlah yang akhirnya melatarbelakangi pihaknya melakukan audiensi dengan Pak Gubernur Rohidin Mersyah.

"Dengan harapan adanya kebijakan baik pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi maupun Kabupaten Bengkulu Utara, serta stakeholder lainnya untuk menemukan skema terbaik guna mempercepat pengakuan MHA Enggano," harap Rizki.

Disisi lain, Rizki menyampaikan, pengakuan MHA Enggano ini sebenarnya pernah diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara. 

"Sayangnya Raperda tersebut tidak jadi dibahas, karena beberapa polemik di tengah-tengah masyarakat. Dengan kata lain landscape politik lokal, menjadi salah satu alasan utama hingga Raperda belum bisa dibahas," sesal Rizki.

BACA JUGA:Maju Pilbup BU, 3 Poin Ini Jadi Catatan Haryadi

BACA JUGA:Kembangkan Parekraf, Dewi Coryati: Seni Tari Miliki Peran Strategis

Sementara Gubernur Rohidin Mersyah menerangkan, terkait persoalan ini, seharusnya bukan berangkat dari sudut pandang besar kecilnya suatu suku.

"Melainkan urgensi pada perlindungan identitas budaya, wilayah ulayat dan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) masyarakat yang berada di Pulau Enggano. Mengingat masyarakat Enggano tidak seperti kita, yang mudah untuk bermigrasi," terang Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan