Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -
Atas ketidak kooperatifnya yang bersangkutan. Maka penyidik Kejari Mukomuko akan mendalami penyelidikan khususnya dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) di dinas itu.
"Khusus untuk satu Dinas di Pemkab Mukomuko, kami kembangkan penyelidikan karena banyak menutupi indikasi tersebut dalam pemotongan. Jadi kami dalami dalam pembuatan SPj di dinas itu," tegas Kajari.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Dana BTT Rp2 Miliar
BACA JUGA:Jumat Ini Bupati Lepas Keberangkatan CJH Mukomuko
Kajari menerangkan, banyaknya pejabat yang dipanggil dalam perkara itu.
Setelah perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD statusnya sudah penyelidikan (Lid).
Pihakhya juga mengaku akan terus mendalami perkara tersebut.
Dengan memanggil para pejabat di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko.
BACA JUGA:Mobil Ambulan dan Pusling Segera Tiba di Mukomuko
BACA JUGA:Jumat Besok Pejabat 4 OPD Dipanggil Jaksa, Pejabat Lain Tunggu Giliran
"Pejabat OPD lainnya nanti akan kita panggil, dan khusus 1 OPD akan kita dalami penyelidikannya," ujarnya.
Kajari memastikan, tidak akan main-main menangani perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, akan terus mendalami perkara itu hingga semua terang.
Jika nanti ditemukan alat bukti yang menguatkan pada unsur Pidana. Dapat dipastikan, perkara itu bisa naik status ke penyidikan.
BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK Antara 58-65 Tahun