Eks Bupati BU Ditetapkan Jadi Tsk
Eks Bupati BU saat ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 10 Februari 2026 menetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara, IR sebagai tersangka.
Penetapan IR sebagai tsk ini tak lepas dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor petambangan batu bara, yang melibatkan PT. Ratu Samban Mining (RSM).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, menetapkan IR sebagai tsk dan langsung dilakukan penahanan.
"Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT. RSM," ungkap Denni.
BACA JUGA:Potensi Conflict Interest di PT. RSM, WNA Australia Diperiksa Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Pucuk Kepemimpinan RSMY Bengkulu Berganti, Pj. Sekda: Tak Boleh Ada Lagi Pasien Mengeluh
Dimana, lanjut Denni, penetapan tsk IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tsk atas nama SA, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT. RSM.
"Dimana dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik," kata Denni.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar mengatakan, tsk IR pada tahun 2007 saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
"SK No 327 itu tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT. Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT. RSM," papar Pola Martua.
Sedangkan, sambung Pola Martua, SK No 328 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM. Dimana kedua SK itu diterbitkan tanggal 20 Agustus 2007.
BACA JUGA:Korupsi Tambang PT. RSM, PH Beby & Saskya Sebut Kewajiban dan Kewenangan Tak Dapat Disatukan
BACA JUGA:Skandal Tambang PT. RSM, Eks Kadis di BU Tersandung Suap Rp 600 Juta
"Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum," ujar Pola Martua.