Pansel Umumkan 3 Nama Calon 6 Kepala OPD
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes -Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), mengumumkan 3 besar nama calon 6 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Nama-nama tersebut dituangkan dalam surat pengumuman Nomor 821/24/PANSEL-JPTP/2023 tertanggal 2 Mei 2024, tentang penetapan peringkat 3 besar hasil seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2024.
Sesuai dengan surat pengumuman itu, 3 besar untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni Safnizar, S.Hut, MP, Swifanedy Yunda, S.Hut dan Samsul Hidayat, S.Hut, MM.
Kemudian Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yakni Syahjudin, S.Pd, M. Multazam, S.Pd, M.Pd dan Frans Setiawinata, SE, MM.
BACA JUGA:Lihat Rekam Jejak, Rohidin Mersyah Didorong Maju Dalam Pilgub 2024
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah
Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) diantaranya Alfian Martedy, S.Si, Yudi Karsa, ST, M.Si dan Irwan Efendi, SE, MM.
Karo Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Setdaprov yakni Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si, Mogi Darusman, S.STP, M.Si dan Partono, SE, ME.
Karo Ekonomi Setdaprov yakni Hafni, SE, MAP, Jais Effendi, SP, M.Si dan Eropa, SKM, ME. Terakhir jabatan Direktur Utama Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu yakni dr. Ari Mukti Wibowo, dr. Widyawati, Sp.PD, FINASIM dan drg. Adhe Ismunandar, Sp.BM.
Pengumuman juga dapat dilihat secara langsung melalui laman http://seleksijpt.bengkuluprov.go.id.
BACA JUGA:May Day, Mahasiswa dan Buruh Turun ke Jalan
BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, 3 nama terbaik dalam masing-masing formasi jabatan untuk 6 kepala OPD sudah diumumkan.
"Selanjutnya 18 nama itu disampaikan kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan terhadap yang berhak mendapatkan amanah menjadi Kepala OPD terpilih," singkat Isnan. (tux)