Stabilitas Jalur Mudik Mendesak
Salah satu ruas jalur mudik yang perlu diwaspadai, karena rawan longsor-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepastian status di ruas alternatif eks Jalinbar yang persoalannya kian melebar, mesti disikapi cepat pemerintah daerah.
Bukan hanya soal pelaksanaan paket kegiatan anggaran dari APBN yang merupakan renstra nasional, terancam gagal.
Praktis menghitung hari, jalur tersebut bakal menjadi laluan arus mudik di lintas barat Sumatera. Gejolak sosial, harus segera disikapi serius demi kepentingan nasional.
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara (BU), Juhaili, SIP, saat dibincangi atas persoalan infrastruktur nasional di kawasan Kecamatan Ketahun dan Batiknau itu, menilai perlu langkah cepat daerah.
BACA JUGA:HUT ke-305 Kota Bengkulu, Ini Harapan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta
"Jangan sampai dinamika sosial ini, memberikan justifikasi negatif kepada daerah. Ini harus kita hindari. Tinggal lagi melakukan pemetaan persoalan. Karena tidak lama lagi arus mudik," ujarnya, belum lama ini.
Politisi Golkar yang menjadi pendulang suara tertinggi pada seluruh caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang bertotal 45 orang itu, menilai pengambilan langkah cepat sudah harus dilakukan.
"Secara ekonomi kita akan dirugikan ketika proyeknya gagal atau ditunda. Karena persoalan kita di daerah ini kan persoalan laten: keterbatasan anggaran. Maka proyek ini sangat strategis," ungkapnya.
Secara politis, lanjut dia, terganjalnya proyek APBN yang menjadi paket rencana strategis nasional yang sudah terhambat sejak 2022, akan menciptkan trust negatif pusat terhadap daerah.
BACA JUGA:Kemiskinan di Mukomuko Turun Menjadi 10,76 Persen
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah dan Ruko di Terminal Desa Marga Sakti Terbakar
Sudah barang tentu, lanjut dia, persoalan ini mesti disikapi secara aktif oleh daerah, selaku pemilik wilayah.
Walaupun secara hukum, pelaksana proyek ini adalah Balai Penyelenggara Jalan Nasional atau BPJN Wilayah Bengkulu, selaku satuan kerja atau satker di bawah Kementerian PUPR.