Saatnya Kerek Harga Minuman Berpemanis

Ilustrasi rak minuman berpemanis.-pixabay.com-

Hanya saja, dokter yang lazim nongol dalam beranda-beranda lintas platform media sosial itu, sudah mengutarakan dukungan morilnya dengan lugas. 

"Mantap! Semoga efektif dalam upaya preventif diabetes dan obesitas," seru dr Tirta mendukung langkah Kemenkeu tersebut. 

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

BACA JUGA: Stop! Ini 5 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Tapi Dapat Menyebabkan Usus Buntu

Tapi sepertinya sang dokter seraya mengantisipasi, komentar netizen yang acap sebatas melongok judul, tanpa membaca ulasan hingga kelar, sehingga acap salah kaprah memaknai sebuah informasi. 

"Dibaca ya: yg direncanakan kena cukai itu: minuman manis dalam kemasan. (MBDK)," sambungnya lagi, menjelas. 

Badan Pusat Statistik atau BPS, dalam rilis akhir tahun lalu, terkait pembangunan kesehatan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, mengulas soal ini. 

Dijabarkan, tahun 2023, masyarakat Indonesia menghadapi sejumlah keluhan kesehatan yang menjadi fokus perhatian. 

BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses

BACA JUGA:PPP Pastikan Kawal Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara

Salah satu keluhan utama adalah masalah kesehatan mental yang semakin merajalela, terutama akibat dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. 

Penjabaran BPS itu, mengutip tulisan dari beberapa sumber (Kaligis, Indraswari, dan Ismail. 2020). 

Tingkat stres, kecemasan, dan depresi meningkat, memerlukan perhatian serius dari sektor kesehatan dan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang memadai. 

Selain itu, masalah penyakit tidak menular, seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas, tetap menjadi tantangan kesehatan yang signifikan. 

BACA JUGA:Pj Kades Sido Luhur Beberkan Laporan Penyelenggaraan Dana Desa TA 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan