288 Perkara di Tahun 2023, Kasus Asusila Terhadap Anak Tinggi
Pengadilan Negeri Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara
BACA JUGA:Perkembangan Kehidupan Nelayan Jadi Fokus Pemprov Bengkulu
"Pengadilan memutus 55 perkara narkotika pada tahun lalu," jabarnya.
Untuk diketahui, gabungan antara perkara sisa 2022 dan 2023, terdapat 59 perkara penyalahgunaan narkotika.
Perkara tindak pidana umum tertinggi, ditempati pencurian. Rika bilang, banyak pelakunya rerata residivis.
Sebanyak 82 perkara masuk di tahun tersebut. Sebanyak angka itu pula, pengadilan menjatuhkan vonisnya.
BACA JUGA:Teman Alumni SMP Bertanya Soal Jalan, Sujono: Saya Sebenarnya Malu
BACA JUGA:Waspada Banjir, Pantau Debit Air Sungai. Begini Pesan Kapolsek Ketahun..
Rika menyampaikan,selama 2023, pengadilan telah memutus 253 perkara dari total jumlah kasus yang harus ditangani sebanyak 288 perkara.
Sekadar mengulas, salah satu perkara yang memprihatinkan soal asusila terhadap anak ini adalah aksi seorang oknum guru yang melancarkan aksi amoral kepada siswanya sendiri.
Putusan Perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) itu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa KM, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak. (*)