Gandeng Latun, Pemda Bahas Rencana Hutan Adat

Gandeng Latun, Pemda Bahas Rencana Hutan Adat -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana penetapan hutan adat di Desa Kaana Kecamatan Enggano, dibahas Pemda Bengkulu Utara bersama dengan lembaga nirlaba : Latun. 

Latun yang merupakan akronim dari Lestari Alam Laut Untuk Negeri itu, Jumat, 6 Desember 2024, terlibat dalam bincang serius dalam memotori kerja-kerja teknis dan administratif dalam penetapan hutan adat seluas lebih kurang 15 hektar di Desa Kaana. 

Sekda, H Fitriansyah, SSTP, MM, memimpin rapat bersama dengan stakeholder terkait dalam rencana penetapan kawasan yang akan dituangkan dalam format keputusan kepala daerah nantinya.

Latun sendiri, merupakan organisasi yang digawangi oleh para akademisi. Membaca profilnya, Latun memproklamirkan diri sebagai mitra strategis dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut berkelanjutan secara partisipatif. 

BACA JUGA:Pemkab Terlibat, Waktu Garap Hutan Sosial 35 Tahun!

BACA JUGA:Yayasan PPHTB Targetkan Peroleh Data Kondisi Hutan Tropis dan Pesisir

Lembaga berbadan hukum ini, berdiri pada 1 Maret 2018 oleh beberapa pendiri seperti Ari Anggoro, Riki Rahmansyah, Eko Sumartono, Marselina Fitri dan Bayu Syahreza di Bengkulu.

Dalam narasinya, Latun berupaya menempatkan diri di tengah. Organisasi ini juga tidak menjadi corong atau kaki tangan pemerintah. Namun tidak juga menjadi pihak yang mengkritik habis semua kebijakan dan program pemerintah secara membabi buta. 

Organisasi ini memilih menjadi pengingat konstruktif bagi pemerintah dan pihak terkait melalui berbagai aksinya. Menjadi mitra kerja dalam mendorong kebijakan strategis dalam pengelolaan pesisir dan laut secara berkelanjutan dan berdaulat. 

"Pembahasan bersama latun, lebih kepada pembincangan awalan, terkait rencana penetapan kawasan seluas lebih kurang 15 hektar di Desa Kaana menjadi hutan adat," ujarnya. Rapat yang digelar Jumat, 6 Desember 2024 itu, turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr M Yamani, M.Hum. 

BACA JUGA:Hutan Bengkulu Miliki Peran Penting Serap Karbon dan Reduksi Risiko Bencana

BACA JUGA:Inovasi Digital Simontana, Penjaga Kelestarian Hutan Indonesia

Dijelaskan Sekda didampingi Plt Asisten 1, Bari Oktari,SSTP, MM, bahwa rapat yang masuk dalam proses pendampingan penetapan hutan adat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021. 

"Areal tersebut merupakan Bukan Kawasan Hutan. Ketika payung hukum ini nantinya terbit, penyelenggaraan dan pemanfaatannya lebih menjadi hutan desa, dengan prinsip pengelolaan yang mencerminkan pelestarian dan berkelanjutan," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan