Ini Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Achmad Rozali--

ARGA MAKMUR RU - Banyak yang mengira, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), hanya menjamah mereka yang statusnya pekerja, baik itu birokrat, pegawai BUMN atau swasta. Padahal, selain non ASN. Mereka yang memiliki aktivitas sebagai pekerja rentan, seperti nelayan, buruh sampai dengan pekerja kebun yang statusnya Bukan Penerima Upah (BPU), dapat dilindungi keselamatannya, kesehatannya hingga kematiannya. 

 

Nilai santunannya, bisa mencapai Rp 42 juta. Beda hal lagi, ketika ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya, hingga menyebabkan meninggal dunia maka ahli waris menerima santuan hingga Rp 48 juta dan ditambah lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. 

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur, Achmad Rozali, saat dibincangi di kantornya. Tak menampik soal pemahaman tentang perlindungan ini. Utamanya, kata dia, kepada mereka pekerja rentan. Layaknya, nelayan sudah terlindungi dengan dukungan anggaran dari APBD Bengkulu Utara tahun 2023 ini nyaris seribu orang. 

 

"Perlindungan ini, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka, mulai dari terkait dengan pekerjaan atau pun tidak. Mekanisme BPJS TK mengatur tentang hal ini," kata Achmad Rozali di kantornya, belum lama ini. 

 

"Santunan kematian sebesar Rp 42 juta," susulnya, menerang tentang hak kepesertaan dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) atau kecelakaan diluar hubungan kerja.

 

Khusus pekerja, Rozali menjelas, dengan iuran sebesar 16.800 perbulannya. Rincian iuran jaminan kematian 6.800/bulan dan iuran jaminan kecelakaan kerja Rp 10 ribu/bulan ini, kata dia. Seorang tenaga kerja berhak menerima santuan lebih besar, ketika kecelakan yang terjadi berhubungan dengan kecelakaan kerja. 

 

Nilai santunan kecelakaan kerja apabila mengakibatkan tanaga kerja meninggal dunia, memiliki rumus 48 bulan x upah minimal yang berlaku yakni sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 48 juta. Ada juga santunan berkala @ Rp 1 juta perbulan yang dibayar langsung 12 juta ke ahli waris, hingga biaya pemakaman. 

BACA JUGA:Raperda Bantuan Hukum Inisiatif Legislatif

Achmad Rozali kemudian mencerita, dalam sebuah kasus, terjadi kecelakaan kerja sehingga menyebabkan seorang peserta ini, harus menjalani perawatan medis bertahun-tahun. Dan sampai saat ini, kata dia, pihaknya memberikan perlindungan kepada peserta tersebut hingga saat ini. 

 

"Untuk kepesertaan non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini jumlahnya 4.161 peserta," ungkapnya. 

 

Dia menyampaikan, pihaknya sudah cukup sering memberikan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dalam tahapan penanganan medis, cacat atau pun meninggal dunia. 

 

"Tentunya, ini akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan dan syarat-syaratnya pun relatif tidak sulit," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan