Buntut Dualisme Pj. Sekda, Plt. Bupati Lebong Lapor Polda dan Ombudsman

Kuasa hukum Plt. Bupati Lebong, Aan Julianda, SH, MH saat konferensi pers-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Polemik dualisme Pejabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Ini setelah Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, akhirnya melaporkan Mahmud Siam yang mengklaim diri masih sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong yang sah, ke Polda dan Ombudsman Bengkulu.

Kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong, Aan Julianda, SH, MH mengaku pihaknya telah mendatangi Polda Bengkulu. Setelah berkonsultasi dengan pihak Polda, akhirnya dituangkan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Dumas tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Aan, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tuai Polemik, Penunjukan Pj Sekda Lebong Dikoordinasikan dengan Kemendagri

BACA JUGA:Serahkan SK Plt Sekda Lebong, Ini Pesan Plt Gubernur Rosjonsyah

Menurut Aan, dalam Dumas pihaknya juga menyertakan alat bukti berupa akun youtube, yang tersebar. Di mana Mahmud Siam mengatakan jika kliennya (Fahrurrozi, red), melakukan kesewenang-wenangan terhadap Pemkab Lebong.

"Kita juga bakal melaporkan Mahmud Siam ini ke Ombudsman Bengkulu, karena telah menyebabkan kegaduhan provokasi dan tindakan mal administrasi," kata Aan.

Laporan ini, lanjut Aan, dengan perihal bahwa Mahmud Siam tidak lagi menjabat Pj Sekda Lebong terhitung tanggal 27 September 2024, karena terhitung pada waktu itu Pj Sekda Lebong yang sah sudah diamanahkan pada Donni Swabuana.

"Tapi faktanya Mahmud Siam masih menjalankan tugas adminstrasi dan birokrasi. Dengan membuat Surat Perintah Tugas (SPT), bahkan menandatangani penerimaan PPPK pada 14 Oktober 2024 lalu," beber Aan.

BACA JUGA:Tuai Polemik, Penunjukan Pj Sekda Lebong Dikoordinasikan dengan Kemendagri

BACA JUGA:Serahkan SK Plt Sekda Lebong, Ini Pesan Plt Gubernur Rosjonsyah

Selain itu, sambung Aan, pihaknya juga berencana melaporkan Mahmud Siam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, karena akibat dari tindakannya ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Sehingga juga disinyalir berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang merupakan dampak dari penertiban SPT. Dalam kesempatan ini kita juga mengingatkan pihak Bank Bengkulu di Muara Aman tidak mencairkan uang daerah Kabupaten Lebong," ujar Aan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan