Tuai Polemik, Penunjukan Pj Sekda Lebong Dikoordinasikan dengan Kemendagri

Konferensi pers terkait penunjukkan Pj Sekda Kabupaten Lebong-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Langkah cepat diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terkait polemik penunjukkan Donni Swabuana sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.

Langkah cepat tersebut dengan melakukan koordinasi sesegera mungkin, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Hendri Donan mengatakan, koordinasi yang bakal dilakukan tersebut, dengan harapan polemik penunjukkan Pj Sekda Lebong tidak berkepanjangan.

"Dalam artian kita butuh kepastian hukum terkait polemik ini," ungkap Hendri dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos, M.Si, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Mau ke Enggano

BACA JUGA:Jabatan Pj Kades Tanjung Muara Diperpanjang, Ini Pesan Camat

Sebelumnya Hendri menerangkan, sebelum penunjukkan Pj Sekda Lebong dilakukan, Bupati Lebong telah mengangkat Pelaksana Harian (Plh) atas nama Mahmud Siam.

"Dasar pengangkatan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No 03 Tahun 2018 tentang PJ Sekda. Namun dalam perpres juga menyatakan, jika hingga waktu tiga bulan juga belum ada Sekda defenitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda," jelas Hendri.

Kemudian, lanjut Hendri, pada Pasal 10 Ayat (2) huruf b pada Perpres tersebut, penunjukkan Pj Sekda paling lambat 5 hari kerja setelah waktu tiga bulan terlampaui.

"Proses penunjukkan Pj Sekda ini kewenangannya diberikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Permendagri No 91 Tahun 2019 tentang penunjukkan Pj Sekda," papar Hendri.

BACA JUGA:Kukuhkan 5 Pjs Bupati dan 1 Pj Walikota, Ini Pesan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi

Selanjutnya, sambung Hendri, berkaitan dengan syarat Pj Sekda yang ditunjuk, tertuang dalam Pasal 4 huruf a dan b yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Dengan pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IVB. Kedua peraturan itulah yang menjadi dasar Pemprov Bengkulu, menunjuk Pj Sekda Lebong," sampai Hendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan