Buntut Dualisme Pj. Sekda, Plt. Bupati Lebong Lapor Polda dan Ombudsman

Kuasa hukum Plt. Bupati Lebong, Aan Julianda, SH, MH saat konferensi pers-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Apalagi, tambah Aan, jika perintah pencairan itu ditandatangani Mahmud Siam. Karena sampai dengan saat ini, Donni Swabuana secara sah menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong.

"Maksud dari klien kita ini baik, karena untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang diawali dari mal administrasi. Sebaliknya, klien kita ingin agar roda pemerintahan di Kabupaten Lebong berjalan sesuai prosedur," tegas Aan.

BACA JUGA:Tuai Polemik, Penunjukan Pj Sekda Lebong Dikoordinasikan dengan Kemendagri

BACA JUGA:Serahkan SK Plt Sekda Lebong, Ini Pesan Plt Gubernur Rosjonsyah

Lebih jauh Aan menyampaikan, terkait polemik ini, kliennya juga sudah bersurat ke Inspektorat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Hanya saja sampai dengan saat ini belum ada jawaban terbaru.

"Tapi berdasarkan Permendagri RI No 91 tahun 2019, Donni Swabuana sah mejabat sebagai Pj Sekda Lebong. Ini juga diperkuat belum ada pembatalan sama sekali dari Plt. Gubernur Bengkulu," demikian Aan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan