Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal

Ini Format Surat Suara Pilkada Calon Tunggal -Radar Utara/Benny Siswanto-

2) kategori 2 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) Pasangan Calon;

3) kategori 3 dengan ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) Pasangan Calon;

4) kategori 4 dengan ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) Pasangan Calon;

BACA JUGA:Ongkos Lipat Surat Suara Rp319/Lembar

BACA JUGA:Salah Coblos, Bisa Tukar Surat Suara

5) kategori 5 dengan ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) Pasangan Calon;

6) kategori 6 dengan ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) Pasangan Calon;

7) kategori 7 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) Pasangan Calon; dan

8) kategori 8 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) Pasangan Calon.

Produksi logistik pilkada itu, terus Santoso, nantinya akan disesuaikan dengan jumlah mata pilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Penggantian 791 Surat Suara Rusak, KPPS Dibimtek

BACA JUGA:Desain Sudah Disepakati Paslon, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilkada 2024

Adapun DPT di kabupaten ini berjumlah 218.858 pemilih. Kalau membandingkan DPT Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex VErzoni pada September 2023, berjumlah 217.841 yang terbagi dalam 107.251 pemilih laki-laki dan 110.590 pemilih perempuan.

"Jumlah surat suara nantinya akan diproduksi sesuai dengan penetapan berbasis TPS ditambah 2,5 persen sebagai suara suara cadangan," terangnya. 

Saat ini, KPUD juga terpantau tengah melaksanakan simulasi penggunaan Sirekap yang dilaksanakan pada Minggu, 13 Oktober 2024 sejak Pukul 13.00 WIB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan