Kampanye Pilgub, ROMER Pastikan Ikuti Aturan Main

H. Rohidin Mersyah-Radar Utara/Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1, H. Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), memastikan untuk ikuti aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye Pilgub Bengkulu Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Cagub petahana, H. Rohidin Mersyah, Minggu 29 September 2024. Menurut Rohidin, dalam kampanye nanti, pihaknya mengikuti zona sebagaimana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

"Sebelumnya telah didiskusikan antara KPU dengan peserta Pilgub Bengkulu, terkait pelaksanaan kampanye. Diantaranya terkait pembagian zona kampanye," ungkap Rohidin.

Meskipun belum final, lanjut Rohidin, konsep pembagian zona ini, bertujuan untuk memastikan setiap paslon dapat menjalankan kampanyenya secara teratur dan tertib.

BACA JUGA:Konsolidasi Tim Pemenangan, Usin: Perkuat Basis Dukungan ROMER

BACA JUGA:Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu

適ita pun sudah menyampaikan kepada KPU terkait pelaksanaan kampanye. Ada kesepakatan dibagi dua zona, Zona A meliputi Kota Bengkulu serta Kabupaten Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur," kata Rohidin.

Kemudian, sambung Rohidin, Zona B mulai dari wilayah Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Ketika kampanye, jika pihaknya berada di Zona B, maka paslon lain di Zona A dan begitu juga sebaliknya.

"Walaupun pembagian ini masih dalam tahap pembahasan, kesepakatan awal tersebut diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat serta menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung," harap Rohidin.

Disisi lain, Rohidin mengemukakan, terkait dengan aturan dana kampanye, secara aturan memang ada batasan. Namun di sni pihaknya cenderung membatasi penggunaan dana kampanye secara mandiri.

BACA JUGA:Daftar KPU, Lautan Pendukung, Ini Janji ROMER Untuk Bengkulu

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran, ROMER Terima B1-KWK Golkar

"Ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana yang berlebihan, serta menjaga keseimbangan di antara peserta Pilgub," ujar Rohidin.

Sehingga, tambah Rohidin, terkait hal ni bukan pembatasan secara ketat, tapi lebih pada kesepakatan. KPU membatasi jumlah maksimum dana yang bisa digunakan masing-masing paslon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan