Untuk Pertumbuhan yang Lebih Adil, Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru Waralaba
Diterbitkannya regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba diyakini akan membawa dampak signifikan bagi sektor waralaba yang berkembang pesat di Indonesia. -AFI-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gerak usaha sektor waralaba (franchise) memasuki babakan baru.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba, pada 2 September 2024.
Regulasi teranyar itu diyakini akan membawa dampak signifikan bagi sektor waralaba yang berkembang pesat di tanah air dalam satu dasar warsa terakhir.
Terutama, dalam aspek kemitraan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan transparansi bisnis antara pemilik waralaba (franchisor) dan mitra lokal (franchisee).
BACA JUGA:Upaya Stabilitas Ekonomi Kokoh, Angka Kemiskinan Turun
BACA JUGA:Peran Gen Z dalam Ekonomi Kreatif dalam Berinovasi dan Melihat Peluang Bisnis Baru
PP 35/2024 yang merupakan pembaruan atas PP 42/2007 dinilai perlu sebagai upaya menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini.
Hal itu tecermin dari salah satu isi dari PP yang mewajibkan pemilik waralaba dan pemberi waralaba lanjutan untuk memenuhi kriteria waralaba.
Kriteria yang dimaksud meliputi sistem bisnis yang sudah berjalan dengan baik, bisnis yang terbukti menguntungkan, serta adanya dukungan yang berkelanjutan dari franchisor kepada franchisee.
Terkait sistem bisnis yang dimaksud, berupa standar operasional dan prosedur. Itu paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, dan strategi pemasaran.
BACA JUGA:Pekan Ini Harga Emas Melonjak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
BACA JUGA:Memahami Perbedaan Deflasi dan Inflasi Sebagai Dampak dari Perubahan Ekonomi
Adapun yang terkait kriteria bisnis adalah upaya yang memberikan keuntungan. Ini dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan.
Pada aturan sebelumnya, bisnis franchise harus berjalan minimal lima tahun.