Inilah Empat Jurus Pemulihan Industri Tekstil Nasional

Meski menghadapi tatantangan berat, pemerintah menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional. -pemeriksaanpajak.com-

Menyoal perlindungan industri TPT di dalam negeri melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.

Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ia berharap pihak Kemenkeu segera menerbitkan peraturan yang melindungi daya saing industri TPT nasional.

Kendati demikian, Menperin mengakui sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.

BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia

BACA JUGA: Menko Marves Tekankan Pentingnya Transisi Energi Berkeadilan dan Pengembangan Industri Hijau

Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023.

Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.

Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.

“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujar Menperin.

BACA JUGA:Optimalkan Belanja Pemerintah, Kunci Pemulihan Industri Manufaktur Nasional

BACA JUGA:PDB Triwulan II-2024 Melonjak: Industri Pengolahan Jadi Motor Ekonomi

Efektivitas pemberlakuan Permendag 36/2023 tersebut juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif (triwulan I hingga IV-2023 tumbuh negatif), telah tumbuh positif sebesar 2,64% (year on year/yoy) di triwulan I-2024.

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan.

Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan