Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Warning Kades & Perangkat Desa
Sosialisasi dan ikrar netralitas kades dalam pilkada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
1. Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari segala bentuk kegiatan Politik Praktis;
2. Menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dari kegiatan Kampanye dalam bentuk apa pun selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
3. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
4. Kepala Desa sekabupaten Bengkulu Utara agar meneruskan imbauan ini dan/atau mengimbau secara mandiri kepada Perangkat Desa masing-masing pada poin larangan untuk Perangkat Desa dalam Pemilihan.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?
"Selanjutnya, himbauan ini juga akan kita susul dan tekankan kembali lewat himbauan tertulis," demikian Nirman. (*)