Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Warning Kades & Perangkat Desa
Sosialisasi dan ikrar netralitas kades dalam pilkada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Dan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September s.d. 24 November 2024.
"Sosialisasi ini kita tujukan untuk memberi titik tekan kepada seluruh Kades di Kecamatan MSS agar bersikap Netral dalam Pilkada 2024. Begitu dengan BPD serta tokoh masyarakat kita dorong dan kita pacu partisipasinya untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Panwascam MSS, Nirman, S.Pd.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?
Diungkapkan Nirman, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa:
1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Belum Temukan Pelanggaran, Juga Laporan
2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Selanjutnya, ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa:
1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;