Perekrutan PTPS Gratis, Jika Ada Biaya = Pungli!

Perekrutan PTPS Gratis, Jika Ada Biaya = Pungli!-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi memastikan, bahwa pada proses perekrutan PTPS dalam rangka Pilkada 2024 yang sedang berlangsung, tidak dipungut biaya apapun.

"Pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 12 September 2024 dan tidak dipungut biaya," tegas Mulyadi, Selasa, 17 September 2024.

Dalam proses pendaftaran PTPS, kata Mulyadi, calon pendaftar hanya dituntut untuk melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditentukan.

"Kecuali untuk kebutuhan pemberkasan dalam rangka melengkapi persyaratan, itu menjadi tanggung jawab mereka sendiri (peserta). 

BACA JUGA:Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah

BACA JUGA: Tegas Sikapi Pelanggaran dan Penyimpangan Saat Pemungutan Suara. PTPS Harus Lakukan Ini...

Kalau untuk blanko seperti surat pernyataan hingga daftar riwayat hidup, sudah kita persiapkan di sekretariat Panwascam," ungkapnya.

Lebih jauh, Mulyadi meminta kepada seluruh calon pendaftar agar tidak mempercayai adanya pemungutan biaya dalam proses perekrutan PTPS.

"Kalau sampai ada hal demikian, itu artinya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan masuk kategori pungutan liar (Pungli).

 Intinya kami tegaskan, dalam proses perekrutan atau pendaftaran PTPS tidak dipungut biaya," demikian Mulyadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan