Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah

Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah-Istimewa -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara resmi, Bawaslu Bengkulu Utara telah mengumumkan tahapan perekrutan terhadap pengawas TPS (PTPS). 

Seperti pelaksanaan Pilpres sebelumnya, para PTPS ini nantinya akan bertugas atau ditempatkan oleh Bawaslu.

Untuk mengawasi langsung jalannya proses pemungutan suara di setiap TPS.

"Benar, secara resmi perekrutan PTPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dalam Pilkada 2024 ini sudah dibuka," ungkap Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Nirman, Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA: Tegas Sikapi Pelanggaran dan Penyimpangan Saat Pemungutan Suara. PTPS Harus Lakukan Ini...

BACA JUGA:PTPS Akan Awasi Logistik Pemilu Hingga Pendistribusian Undangan ke Pemilih

Dipastikan Nirman, dalam proses perekrutan PTPS ini, tidak ada persyaratan dan ketentuan yang berubah.

 Artinya, kata Nirman, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bawaslu dalam merekrut PTPS untuk Pilkada 2024 ini masih sama dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada saat Pilpres lalu.

"Tidak ada yang berubah, syarat dan ketentuan dalam proses perekrutan PTPS di Pilkada 2024 ini masih sama saat perekrutan PTPS di Pilpres, lalu," tandasnya.

Diungkapkan Nirman, tahapan perekrutan PTPS Pilkada 2024 akan dimulai dengan sosialisasi pembentukan PTPS yang dimulai pada tanggal 9-11 September 2024. 

Berikutnya akan dilanjutkan ke tahap pengumuman pendaftaran penjaringan PTPS kepada tokoh masyarakat di setiap desa yang dimulai pada tanggal 12-28 September 2024.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Calon Panwascam Pilkada 2024 Bengkulu Utara Terpilih

BACA JUGA:Puluhan Calon Panwascam Pilkada Ikuti Seleksi CAT

Selanjutnya, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 12-28 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan