Dinas PUPR Diminta Upayakan Lisensi Untuk Arsitek

Gubernur Rohidin Mersyah saat menghadiri rapat kerja IAI Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

"Seorang arsitek belum dapat dianggap sebagai arsitek profesional jika belum melalui tahapan-tahapan yang diperlukan, hingga akhirnya memperoleh sertifikat lisensi," jelas Nirmawan.

Lebih lanjut Nirmawan mengatakan, dengan lisensi yang dimiliki seorang arsitek, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam merancang bangunan perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Lanjutkan 3 Proyek Pekerjaan Jalan. Salahsatunya di Bengkulu Utara

BACA JUGA:PUPR Ajukan Delapan Paket Pekerjaan Untuk Dilelang

"Lisensi merupakan bukti tertulis yang berfungsi sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya," tutup Nirmawan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan