Kotak Kosong Menang Pilkada, KPU Siapkan Jadwal Ulang di 2024
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). -ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.-
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:4 Bapaslon Pilwakot Telah Mendaftar ke KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ratusan Pendukung Dari Dua Arah Siap Antarkan Renjes-Rismanaji Daftar ke KPU Mukomuko
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
BACA JUGA:KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya
BACA JUGA:22 September, KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)