868 Kades dan BPD Bakal Dikukuhkan di Tiga Lokasi
Asisten I Setdakab Mukomuko. Haryanto SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
Maka masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia juga menerangkan, sebelum pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mematangkan seluruh persiapan. Salah satunya SK untuk Kades dan BPD.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
"Dan kami juga sudah melaksanakan rapat dengan seluruh camat dan dinas terkait membahas persiapan pengukuhan Kades dan BPD. Nantinya akan ada 144 Kades dan BPD dari seluruh desa yang akan dikukuhkan secara bersamaan," ujarnya.
"Tadi juga sudah kita bahas bersama dengan camat dan kepala dinas untuk persiapan final pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD sebagaimana yang sudah diatur UU desa yang baru," katanya.
Haryanto menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini, setelah keluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.
BACA JUGA:Kades Mekar Mulya Ngadu ke Dewan Soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Jabatan 37 Kades di Mukomuko Berakhir Oktober 2024
"Apa yang akan kita lakukan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," pungkasnya. (*)